HELLO..

HELLO.....WELCOME TO THE SECRET OF MATHEMATICS ...BLOG PEMBELAJARAN MATEMATIKA INI DIPERSEMBAHKAN BAGI ANDA YANG INGIN SUKSES ....SALAM SUKSES ...SUKSES ANDA SUKSES KITA SEMUA......CERDAS KREATIF DAN INOVATIF MODAL KESUKSESAN KITA

Oct 26, 2017

Mau Rencanakan Liburan, Catat Cuti dan Hari Libur Nasional 2018

Pembaca yang ingin merencankan liburan di tahun 2018, ada baiknya menyimak hari libur nasional dan cuti bersama berikut. Karena secara resmi pemerintah telah menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Beberapa waktu yang lalu secra resmi pemerintah telah menerbitkan keputusan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Keputusan itu diambil demi efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur.

Adapun jumlah hari libur nasional dan cuti bersama itu sebanyak 21 hari. Terdiri atas 16 hari libur nasional dan lima hari lainnya merupakan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Bagi pegawai negeri sipil atau PNS, lima hari cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan. Artinya, setiap PNS masih berhak atas 12 hari cuti selama 1 tahun.

Keputusan penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 telah ditandatangani kementerian terkait. Adapun penanda tangan keputusan tersebut masing-masing menteri, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Keterangan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebutkan bahwa keputusan tersebut diketuk setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dengan beberapa kementerian terkait.

Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018

Berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018:
1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)
16 Februari, Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)
10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)
1 Juni, Jumat (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni, Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
17 Agustus, Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)

Rincian Cuti Bersama 2018 :
13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember, Senin (Hari Raya Natal)

Gambar : internet

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...